HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070 per bulan.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya telah mengumumkan kebijakan tersebut dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada awal bulan Desember.
Proses penentuan UMP dilakukan melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMP ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.
Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha, untuk mematuhi keputusan ini demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
“Kami berharap kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi para pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Provinsi Lampung. Dengan demikian, keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha dapat tercapai,” ungkap Samsudin.
Dengan UMP yang baru ini, Pemerintah Provinsi Lampung optimis dapat mendorong kemajuan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.